Hukuman Bagi Orang Yang Merampas Tanah Orang Lain
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukuman bagi orang yang merampas tanah orang lain. Selamat membaca.
Assalamu’alaikum Ustadz. Bagaimana hukum dalam Islam jika merampas / mengambil tanah orang lain 1 meter?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokaatuh,
Perbuatan mengambil tanah orang lain termasuk tindakan yang sangat tercela, sebuah kedzaliman besar. Allah murka terhadap orang yang berbuat demikian. Dan Nabi kita yang mulia (ﷺ) telah bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi” (HR. Bukhari 2454)
Dalam riwayat yang lain, sahabat Sa’id bin Zaid rodhiallohu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rosululloh (ﷺ) bersabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zalim, maka (Alloh) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi” (HR Bukhari 2452, Muslim 1610)
Bayangkan, jika sejengkal atau sedikit saja tanah yang kita rampas, atau kita klaim milik kita padahal milik orang lain, Alloh akan membenamkan kita dengan sejengkal tanah tersebut hingga 7 lapis bumi. Lalu bagaimana jika merampas 1 meter? 2 meter? Na’udzubillah wal ‘iyyadzubillah.
Semoga Alloh beri Taufik pada kita semua. Wallohu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Kamis, 1 Rabiul Akhir 1444 H/ 27 Oktober 2022 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam, Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini
%PDF-1.6 %¦éÏÄ 1491 0 obj <> endobj xref 1491 42 0000000016 00000 n 0000001233 00000 n 0000001635 00000 n 0000001763 00000 n 0000002239 00000 n 0000002952 00000 n 0000003747 00000 n 0000004585 00000 n 0000005187 00000 n 0000005811 00000 n 0000006563 00000 n 0000007234 00000 n 0000007846 00000 n 0000008250 00000 n 0000008664 00000 n 0000009089 00000 n 0000009200 00000 n 0000009309 00000 n 0000009459 00000 n 0000010029 00000 n 0000010503 00000 n 0000010924 00000 n 0000011353 00000 n 0000011383 00000 n 0000011960 00000 n 0000012470 00000 n 0000012541 00000 n 0000012837 00000 n 0000012934 00000 n 0000037448 00000 n 0000037717 00000 n 0000038336 00000 n 0000066521 00000 n 0000066798 00000 n 0000067333 00000 n 0000089040 00000 n 0000089325 00000 n 0000089756 00000 n 0000114242 00000 n 0000114522 00000 n 0000114956 00000 n 0000001326 00000 n trailer<<952cd5b143472fcedac04f5a5082d204>] >> startxref 0 %%EOF 1492 0 obj <> endobj 1532 0 obj <
Barda Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Effendi, Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, Undang–Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap Pertama 1999 - Keempat 2002, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Hari Kundoro, Fajar, Faktor – Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
http://klikbelajar.com/pengetahuan-sosial/pengakuan-dan-jaminan-ham-dalam-deklarasi-internasional/ (Diakses Tanggal 19 Agustus 2016 ).
http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/434190-rentetan-kasus-hukum-freddy-budiman-si-gembong-narkoba (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).
https://www.academia.edu/19630603/HAM_Internasional (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016 ).
Pengertian HAM–Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html (Diakses Tanggal 29 Agustus 2016).
Http://[email protected]/KH.BukhoriYusuf, AnggotaDPRRI/Hukuman-Bagi-Pengedar-dan-Penyalahguna-Narkoba/22 23 -10-2013/firefrox.html. document/. (Diakses Tanggl 29 Agustus 2016).
Pendapat Mahfud MD pada harian Seputar Indonesia (SINDO), 19 Oktober 2012. https://saripedia.wordpress.com/tag/hukuman-mati-menurut-undang-undang/ (Diakses Tanggal 30 Agustus 2016).
https://makaarim.wordpress.com/2007/10/22/beberapa-pandangan-tentang-hukuman-mati-death-penalty-dan-relevansinya-dengan-perdebatan-hukum-di-indonesia/ (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ef039a2d0c28/hak-hidup-vs-hukuman-mati (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://makassar.tribunnews.com/2015/01/18/ini-tata-cara-hukuman-tembak-mati-di-indonesia (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
http://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/pidana-mati-dalam-kuhp-dan-diluar-kuhp.html (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
Setengah Penghuni Penjara Indonesia Terpidana Kasus Narkoba (https://m.tempo.co/read/news/2016/03/28/063757367/setengah-enghuni-penjara-indonesia-terpidana-kasus-narkoba (diakses Tanggal 31 Agustus 2016).
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, anggota dewan yang melakukan judi online bisa dipidana.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan, DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, katanya, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang anggota dewan yang terlibat judi online. Ia mengatakan, anggota dewan yang terlibat judi online bisa diproses etik melalui MKD DPR.
"MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online)," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia mencontohkan, seandainya namanya masuk dalam daftar laporan pemeriksaan PPATK yang melakukan transaksi judi online dan diduga melakukan transaksi tidak wajar. Maka, katanya, Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD.
Dalam rapat tersebut, PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.
Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Adapun secara khusus di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjudian Menurut Hukum Indonesia
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP
Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Hal tersebut diatur dalam
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP yang berbunyi:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini telah benar apabila prosedur sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP di atas telah dijalankan.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, yaitu mengenai bantuan hukum atau referensi pengacara. Bila memang saudara Anda tidak mampu secara finansial, Anda bisa meminta bantuan hukum kepada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di daerah Anda. Namun, pada dasarnya seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib untuk mempertimbangkan kemampuan klien, sebagaimana yang disebutkan dalam
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.