Polisi Kecil Perempuan

Polisi Kecil Perempuan

Polsek Sekayu menangkap Winda seorang bandar arisan yang ogah bayar dan menganiaya korban Romaita. Foto/MPI/Era Neizma Wedya

- Gara-gara tidak mampu membayar uang

seorang wanita bernama Winda (27) warga Dusun Dalam, Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu diamankan Reskrim Polsek Sekayu, Kamis (13/7/2023).

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Menurut dia, tersangka diamankan di rumah orangtuanya setelah sempat menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga Kelurahan Balai Agung.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Jumat 13 Januari 2023 saat keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai agung, yang akibat penganiayaan tersebut Romaita menderita luka robek dibagian kepala dan punggung.

”Korban dipukul dengan menggunakan pukul besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu,” kata Suvenfri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Penyebab kejadian karena tersangka sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban, yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut.

Saat itulah keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya.

“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Oknum polisi berinisial Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Briptu AL dilaporkan seorang perempuan berinisial AU usai melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan jika memang ada kasus penganiayaan yang telah dilaporkan dan kini sedang menjadi atensi bagi pihaknya.

"Kasus tersebut merupakan tindak penganiayaan. Pelakunya anggota Polri yang bertugas di Polda," katanya, Minggu (1/9/2024).

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/576/VIII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu AL tersebut terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto pukul 03:00 dini hari pada 24 Agustus kemarin.

AL diduga memukul korban berulangkali. Tak sampai di situ, korban pun didorong, dicekik, serta dijambak rambutnya.

Akibatnya tindakan sadis itu, korban mengalami luka pada muka bagian kiri dan kanan. Lebam pada bagian tengah sebelah kanan.

Ada juga luka pada kaki sebelah kanan hingga pembuluh darah kedua matanya pecah.

Andi Reza pun belum menjelaskan secara detail mengenai motif penganiayaan tersebut.

Menurutnya, pihaknya sementara ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saki," ungkapnya.(*)

Congratulations! Your order qualifies for free shipping Spend Rp 200 for free shipping

Belanja di App banyak untungnya:

Lagu Pekerjaan Cocobi 29 June 2022

Congratulations! Your order qualifies for free shipping Spend Rp 200 for free shipping

Anda mungkin ingin melihat