Pengajar

Pengajar

Department of Obstetrics and Gynaecology (O&G) was a part of the Department of Human Growth and Development. In its early establishment, the department consisted of three main academic units namely Paediatrics Unit, Obstetrics and Gynaecology Unit and Clinical Genetics Unit. On June 1, 2006, the department was split into two independent departments and renamed into Department of Obstetrics and Gynaecology and Department of Paediatrics. To date, the department consists of two units, the Obstetrics and Gynacology Unit and the Clinical Genetics Unit. The Reproductive Health and Research Centre and the Medical Genetics Laboratory are placed under the purview of the department. The department performs clinical teaching for Year 4 and Year 5 clinical students enrolled in the medical doctor programme, which takes place at Kuala Lumpur Hospital, Serdang Hospital and Kajang Hospital.

Tentang Pengajar Muda

Pengajar Muda adalah sarjana-sarjana terpilih yang direkrut, dilatih dan dikirimkan oleh Indonesia Mengajar untuk membersamai masyarakat sebagai guru di pelosok Indonesia selama 1 (satu) tahun.

Siapkan Dirimu untuk Menjadi Pengajar Muda Selanjutnya!

Daftar jadi PM sekarang!

Generasi muda terbaik merupakan keterwakilan dari kompetensi kelas dunia. Pada saat bersamaan Pengajar Muda (PM) akan belajar kepemimpinan selama penempatan agar mereka memiliki pemahaman yang utuh terhadap masyarakat akar rumput. Indonesia Mengajar percaya bahwa kualitas pendidikan di suatu daerah sangat terkait erat dengan bagaimana seluruh masyarakatnya turut andil dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang baik. Oleh karena itu, kompetensi yang dimiliki oleh para Pengajar Muda akan membantu mendorong masyarakat agar semakin berdaya dalam menciptakan ekosistem pendidikan tersebut.

Di daerah penempatan, PM diharapkan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, menjadi guru bagi anak-anak di daerah dengan cara mengajar yang kreatif, serta mengenal lebih dalam konteks akar rumput Indonesia melalui interaksi dengan masyarakat dari level desa hingga kabupaten. Persaudaraan yang terbentuk oleh Pengajar Muda di seluruh pelosok Indonesia akan semakin merajut tenun kebangsaan Indonesia.

Setelah mereka kembali dari daerah penempatan, para PM diharapkan dapat berkarir di bidangnya masing-masing. Bukankah Indonesia akan semakin sejahtera apabila kelak sejumlah tokoh kunci di berbagai bidang: BUMN, swasta, pemerintahan, lembaga penelitian, dan lainnya diisi oleh figur-figur yang peduli pendidikan? Mereka akan sangat memahami realitas masyarakat Indonesia, karena mereka adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat.

Ayu Kartika DewiPengajar Muda I Kabupaten Halmahera SelatanAlumni Master of Business Administration Duke University's Fuqua School of Business

"Setahun menjadi Pengajar Muda mengajarkan saya kerendahan hati; bahwa selalu ada langit di atas langit, dan bahwa cara terbaik untuk belajar adalah dengan bertanya. Setahun tinggal di ujung Nusantara mengingatkan saya untuk selalu percaya bahwa masih banyak orang baik di negeri ini, bahwa kita semua harus melakukan sesuatu untuk Indonesia."

Dedi Kusuma WijayaPengajar Muda II Kabupaten Maluku Tenggara BaratAlumni Master of Science in Human Resource Management University of Edinburgh Business School

Mitra pengajar ruangguru adalah pengajar yang nantinya akan mengajar di ketiga produk Ruangguru yaitu ruanglesonline, roboguru, Brain Academy Online dan Ruangguru Privat sesuai dengan kebutuhan pengajar pada produk masing-masing dengan status sebagai Mitra (bukan pegawai tetap atau tidak tetap).

ruanglesonline: Mengajar Via Chat melalui Aplikasi ruanglesonline

roboguru: Menjawab soal yang diberikan murid di forum secara online

Ruangguru Privat: Mengajar Privat langsung secara tatap muka atau secara online

Brain Academy Online: Mengajar online melalui tanya jawab di forum, sesi terjadwal dan bebas memilih jadwal

ada 3 tahapan seleksi rekrutmen Mitra Pengajar:

Silakan mendaftar melalui link tinyurl.com/joinmitrarg

Untuk poster lowongan, silakan klik link berikut: https://tinyurl.com/posteruns1

1. Pendidikan Minimal S1

2. Terbuka untuk semua jurusan (diutamakan akuntansi dan ekonomi)

3. Khusus untuk produk roboguru minimal pendaftar setidaknya memasuki semester 5

Sistem kami menemukan 25 jawaban untuk pertanyaan TTS pengajar di rumah siswa. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di Kompas, Jawa Pos dll. Kami memiliki database lebih dari 156 ribu. Masukkan jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B

a. Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pengajar yang diterima atau diperoleh dalam

suatu periode atau pada saat dibayarkan akan dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Setelah itu dikurangkan dengan iuran yang terkait dengan gaj i yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Akan didapatkan penghasilan neto dan penghasilan neto ini kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak [PKPI yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang. (Pasal 10 PER-16/PJ/2016)

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai pegawai tetap adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yaitu sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak:

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh untuk pengajar sebagai pegawai tetap:

-Untuk diri WP OP Rp54.000.000

-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000

-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak 3 orang

Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:

(>**************.000.000) x 15%

(>250.000.000-500.000.000) x 25%

Didapatlah pajak penghasilan terutang

Sementara itu, atas penghasilan pengajar berupa THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun, maka cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh terutang termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus. (Lampiran PER-16/PJ/2016).

Pada akhir tahun, jumlah PPh terutang yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun. (Pasal 25 PER-16/PJ/20161.

b. Pengajar sebagai Bukan Pegawai

lmbalan kepada pengajar yang termasuk dalam Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. lmbalan tersebut terdiri dari imbalan yang bersifat berkesinambungan dan irnbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. (Pasal 1 PER-16/PJ/2016)

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai bukan pegawai adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Terdapat perbedaan perlakuan untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dan yang bersifat tidak berkesinambungan.

PPh 21=Jumlah Kumulatif PKP x tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a)

PKP=(50% x Penghasilan Bruto) - PTKP per bulan

Pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang:

1. Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan

2. Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21/26 serta

3. Tidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat 1 PER-16/PJ/2016)

Dasar hukum pasal 9 ayat 1 huruf a angka 4 dan pasal 16 ayat 1 huruf a PER-16/PJ/2016

PPh Pasal 21= DPP x tarif pasal 17 ayat 1 (huruf a) UU No. 36 Tahun 2008

DPP= 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan

Dasar hukum pasal 9 ayat 1 huruf c dan pasal 16 ayat 2 huruf a PER-16/PJ/2016

c. Pengajar sebagai Subjek Luar Negeri

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai bukan pegawai adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Terdapat perbedaan perlakuan untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dan yang bersifat tidak berkesinambungan.

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai subjek pajak luar negeri adalah final sebesar 20% dari

jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dengan memerhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. (Pasal 19 PER-16/PJ/2016)

d. Pengajar sebagai Orang yang memiliki kegiatan usaha jasa pendidikan

Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 lsatu) Tahun Pajak. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto. (Pasal 6 PER -17/PJ/2015).

Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sesuai lampiran PER-17/PJ/2015

dan dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

(%Norma x Penghasilan Bruto Setahun)

Untuk diri WP OP Rp54.000.000

Tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang

Dikalikan tarif untuk setiap lapisan penghasilan

(>**************.000.000) x 15%

(>250.000.000 - 500.000.000) x 25%

Didapatlah pajak penghasilan terutang

⚐ Apakah kamu tahu jawabannya ?

Anda mungkin ingin melihat